(Foto Ilustrasi)
Mataram | Sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) berbasis di Jakarta, tengah melakukan penyelidikan dugaan rekayasa terhadap upaya Deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Nichole Ann Jennings.
Pemegang Paspor PA9794852, Sidney, Australia tersebut menurut penyelidikan LBH Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) diduga telah melakukan pelanggaran sejumlah otoritas hukum Indonesia.
Baik dari aturan keimigrasian, menyalahi visa kerja asing hingga pembuatan Perusahaan Modal Asing (PMA) fiktif alias tidak terdaftar di otoritas pajak.
“Ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyebutkan Imigrasi Mataram, telah melakukan mal Administrasi, karena menunda atau menyembunyikan informasi dokumen proses Deportasi terhadap WNA ini,” kata, Tim LBH STHM, Hamonangan Saragih, SH.,MH, dalam siaran pers yang diterima media, Sabtu (7/3/2026).
LBH sebelumnya telah melaporkan dugaan rekayasa data dan dokumen deportasi WNA oleh otoritas Imigrasi Mataram, NTB, tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Hanya saja, laporan tersebut tidak digubris.
Padahal, laporan pengaduan ke Kementerian Imigrasi PAS tersebut telah melampirkan LHP Ombudsman yang menetapkan otoritas Imigrasi setempat melakukan tindakan mal administrasi.

Ombudsman)
Sebelumnya, LBH STHM Jakarta telah melaporkan Nichole Ann Jennings, seorang warga negara Australia karena melanggar otoritas hukum Indonesia dengan tidak memiliki visa kerja, tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor PT. Royal Ubantu West Sumbawa.
“Sebagai pemegang saham dan Presiden Direktur (Presedir) PT. Royal Ubantu West Sumbawa, Nichole Ann Jennings justru tidak terdaftar atau tercatat sebagai pembayar pajak. Dan datanya telah dihapus oleh kantor pajak Sumbawa Besar. Maka status perusahaan itu bukan sebagai subyek hukum atau badan hukum Indonesia lagi,” ujar, Hamonangan.
Sebelumnya, media mendapat informasi dari sumber Imigrasi Mataram, bahwa WNA Australia ini telah di Deportasi sebanyak dua kali. Pertama di deportasi tahun 2019 silam. Akan tetapi, yang bersangkutan kembali masuk dan melakukan pelanggaran yang sama yakni, pelanggaran yang dilakukan terhadap izin tinggal ke Imigrasian serta aturan hukum Indonesia lainnya.
Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, otoritas Imigrasi NTB bungkam menolak memberikan informasi pasti terhadap status deportasi WNA Australia tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu upaya konfirmasi media belum membuahkan hasil.
“WNA ini sudah berulang kali melanggar hukum Indonesia. Akan tetapi, ia sepertinya kebal hukum dan otoritas indonesia tidak bisa melakukan langkah apa apa. Kami minta Kementerian Imigrasi Pas, memeriksa jajaran Imigrasi kelas I Mataram dan menindak tegas terhadap mereka yang terlibat merekayasa dan memanipulasi status deportasi WNA ini,” demikian, Hamonangan.










