Kerugian Total Loss, Kejaksaan KSB Kasih Signal Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan

(Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)

Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, memberikan signal kemungkinan akan melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan, jika bukti dinyatakan lengkap.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan terhadap obyek tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan Combain jenis Harvester, anggota DPRD setempat, tahun anggaran 2023 hingga 2025.

“Kita masih rampungkan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan dokumen yang terkait. Kita lihat kedepan, kemungkinan kita lakukan penggeledahan dan penyitaan untuk melengkapi alat bukti,” kata,  Kajari, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, SH, Selasa (3/3/2026).

Wawancara masuk pada metode pengenaan dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Kejaksaan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan ekspose dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) mengenai singkronisasi kerugian versi perhitungan penyidik dan auditor sendiri.

Tim penyidik kejaksaan berpandangan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan Pokir Combain ini dengan metode Tota Loss. Atau kerugian total. Hanya saja, pendapat tim penyidik soal ini apakah sama dengan hasil kesimpulan BPKP, itu yang sedang ditunggu tim kejaksaan.

“Kesimpulan BPKP soal kerugian ini tetap menjadi bahan kelengkapan penyidikan kita nanti untuk menentukan progress kasus ini, ketahap pengumuman tersangka,” ujarnya, Achmad Afriansyah, lagi.

Tim Tipidsus Kejari Sumbawa Barat meyakini kasus tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. Itu mengapa pengembangan penyidikan terus dilakukan. Termasuk dengan, adanya pihak ketiga yang menjembatani atau penadah Combain yang dipindah tangankan secara ilegal tersebut. Pun itu akan diusut juga.

Saat ini Kejaksaan memastikan telah memeriksa sedikitnya tiga anggota DPRD aktif terkait Pokir mereka. Ada delapan anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD akan diperiksa. Bahkan, Kejaksaan juga memeriksa anggota DPRD aktif meskipun tidak memiliki Pokir secara langsung.

“Target penyidikan bisa sampai 60 hari. Tapi kita upayakan lebih cepat. Sesuai arahan bapak Kajari, kita optimalkan pemeriksaan agar progresnya selesai lebih cepat,” demikian, Kasi Pidsus.