InsideNTB.com, Mataram – Shabu Seberat 1.977.44 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/2).
Pemusnahan barang bukti (BB) shabu tersebut dipimpin langsung kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi oleh Gubernur NTB, DR. H.Zulkieflimansyah.
Barang bukti Sabu tersebut disita dari dua orang tersangka atas nama Fery dan Riko yang ditangkap di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat Januari lalu.
Pemusnahan barang bukti dengan cara mencampur sabu dengan air di dalam blender. Cairan tersebut lalu dicampur dengan oli bekas. Kemudian ditanam di dalam tanah. Pemusnahan itu untuk melengkapi proses penyidikan. Gubernur menegaskan bahwa narkoba menjadi perhatian sangat serius.
“Jangan omong industrialisasi, zero waste tapi ada permasalahan dasar ini yang jika tidak segera ditangani malah akan merusak semua,” ucapnya.
Aspirasi masyarakat di desa-desa, imbuh Dr Zul, kini sudah bergeser. Yang dari awalnya didominasi permohonan bantuan infrastruktur jalan, irigasi, dan rehab rumah ibadah, kini menjadi permohonan pemberantasan narkoba. Dia mengatakan, narkoba ini kalau sudah masyarakat yang ekonomi tidak mampu yang cicipi maka bahayanya berkali lipat.
“Mereka bisa melakukan apa saja biar bisa dapat barang. ini sangat meresahkan,” tegasnya.
Sementara Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan bahwa, pemusanahan sabu tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. Pihaknya masih mendalami keterkaitan narapidana Lapas yang diduga mengendalikan bisnis sabu tersebut.
“Tersangka kurir dari Sumbawa ini belum sebulan ke luar dari Lapas Yang dan bersangkutan masih dalam status bebas bersyarat. Kita masih dalami keterkaitannya dengan orang lain,” terangnya.
Dia menambahkan, sabu dengan berat bersih 1.977,44 gram atau setara 1,97 Kg itu masuk dari Malaysia melalui Aceh.
Tersangka Feri mengantarkan pesanan untuk Riko dengan menumpang pesawat penerbangan domestik. Transit satu malam di Jakarta, Feri melanjutkan penerbangan ke Lombok International Airport, Praya, Lombok Tengah. Pada Sabtu, 4 Januari 2020 lalu dia tertangkap saat sedang mengantar barang ke Riko di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat.
“Riko sudah pernah mendapat vonis dua tahun enam bulan sebab kasus sabu. Untuk yang mantan napi dan berbuat lagi ini kita pertimbangkan. Biar yang bandel ini dikirim saja ke Nusa Kambangan,” pungkasnya.(ID/HR)