InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan guna memberikan jaminan sosial kepada setiap tenaga kerja untuk ikut serta dalam program BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
Dihubungi wartawan, Senin (13/1/2020) di ruang kerjanya, Kepala Disnakertrans KSB, Drs. H. Muslimin, M. Si, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenagakerja, Tohiruddin, SH, menyebut, pihaknya sangat intens memperhatikan seluruh tenaga kerja termasuk salah satunya mewajibkan perusahaan agar memperhatikan keselamatan kerja karyawannya.
“Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS. Jika tidak, maka siap-siap saja mendapat sanksi, karena Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa, semua tenaga kerja baik formal maupun informal atau yang tidak terafiliasi dengan lembaga swasta atau lembaga negara, harus menjadi peserta BPJS. Jika melanggar, maka akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
“Setiap yang diatur pemerintah dan UU, pasti ada hak dan kewajiban. Terkait kewajiban, jelas ada sanksi jika ada kewajiban yang tidak dilunasi,” bebernya.
Adapun sanksi yang diberikan, lanjutnya, cukup banyak, terutama sanksi diawali dengan teguran tertulis dan sanksi administrasi. Untuk sanksi administrasi ini cukup berat, karena akan berimbas pada ijin usaha yang bersangkutan dapat dicabut, dilarang mengikuti lelang, hingga tidak diperkenankan masuk ke penyediaan jasa.
“Perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi, pasti tidak akan mendapat pelayanan publik seperti ijin usaha, yang tidak diperpanjang oleh badan perijinan atau bahkan bisa berujung pada pencabutan ijin usaha. Kami berharap, setiap perusahaan agar segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” demikian tutupnya.(ID/SB)