InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba pada, Sabtu (4/1) lalu.
Mereka masing-masing berinisial RR (32) asal Aceh Timur, FF (27) asal Alas, Kabupaten Sumbawa dan BHA (19) yang merupakan sepupu FF. Ketiganya ditangkap tepatnya di wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala BNNP NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra, menjelaskan para pelaku menyelundupkan narkoba melalui penerbangan di pesawat.
Mereka lolos saat tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL).
“Awalnya kami mendapat informasi ada narkotika jenis sabu yang dibawa RR menggunakan pesawat dari Aceh, yang setiba di Mataram diserahkan pada penerima berinisial FF,” tuturnya, Senin pagi (6/1) tadi.
Dikatakan, bahwa ketiganya diamankan saat melakukan serah terima barang di pinggir jalan Senggigi. Sementara BHA diduga keterlibatan hanya sebatas mengantar FF.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg) diamankan dalam sebuah tas. Sabu tersebut dibungkus dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar dan dimasukan dalam kantong berwarna hijau.
“Kita amankan enam paket plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu atau methamphetamine dengan berat bruto diperkirakan 2 kilogram,” ungkapnya.
Dia mengatakan nilai dari 1 kilogram ganja sekitar Rp 3 miliar.
“Jika satu gram sabu dikonsumsi enam orang, maka bisa diselamatkan 12 ribu jiwa atas penangkapan ini,” ucap pria yang kerap disapa Gianyar itu.
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP NTB, AKBP Denny Priadi mengatakan, sabu tersebut dapat lolos dari pemeriksaan x-ray bandara karena pada x-ray hanya dapat mendeteksi barang organik dan non organic.
Sehingga sehingga jika narkoba disembunyikan dalam kantong yang tidak dicurigai, maka x-ray hanya dapat mendeteksi kantong tanpa mendeteksi isinya.
“Ada x-ray (Dibandara) namun hanya mendeteksi barang organik dan non organik. Jadi tampilan x-ray hampir sama dengan barang yang dikemas, sama dengan sama dengan makanan. Di bandara tidak ada alat khusus yang bisa mendeteksi narkoba,” paparnya.
Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Sumbawa untuk diedarkan di tengah masyarakat. Sementara para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)