Hukrim  

Jaringan Narkoba Antar Pulau Di Ringkus di Pelabuhan Poto Tano

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat melalui Satresnarkoba kembali menangkap jaringan diduga bandar narkoba antar pulau.

Kali ini, anggota meringkus pelaku yang diduga menjadi perantara, menguasai, memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman berjenis sabu.

“Benar, anggota menangkap seorang pengedar sabu berinisial AA (19) tahun. AA ditangkap saat membawa sabu seberat 29,75 gram dan 10 butir pil ekstasi berjenis inex,” ujar Kapolres AKBP Mustofa, S.IK, MH, melalui Wakapolres Teuku Ardiansyah, SH, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin saat Konferensi Pers, Sabtu (23/11).

Wakapolres mengatakan penangkapan bermula saat timnya mendapat informasi AA yang merupakan Mahasiswa di salah satu Univesitas Mataram asal Kecamatan Seteluk ini, membawa narkoba dari Mataram dengan tujuan pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (21/11) Malam.

“Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (12/10). Saat itu pelaku baru saja turun dari atas kapal di pelabuhan Poto Tano,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dengan berat total 29,7 gram. Selain itu diamankan juga ekstasi sebanyak 10 butir, serta sebuah telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Setelah di interogasi petugas, Ia mengaku barang tersebut milik BH. Hingga saat ini, BH masih dalam pencarian petugas kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat dipidana mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar,” pungkasnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *