Hukrim  

Istri Laporkan Suami ke Polisi, Diduga Sering Lakukan KDRT

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Diduga lakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SDM (47) Tahun pria asal Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang ini diamankan Polisi.

Berdasarkan laporan yang diterima Polisi, Selasa (29/10) bulan yang lalu, sekitar Pukul 17.30 Wita, ketika korban sedang duduk sambil mengulek sambal di rumahnya di desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, tiba-tiba pelaku yang juga suami korban datang tanpa alasan mencekik leher korban dan mengambil batu cobek yang dipegang korban langsung memukul jidat korban hingga mengalami luka.

“Merasa tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung keluar rumah dan berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet,” kata Kapolres AKBP Mustofa, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH,  S.IK, dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, polisi mengamankan SDM di TKP pada, Kamis (14/11) pagi. Saat ini kasus KDRT tersebut sedang ditangani Polres Sumbawa Barat.

“Pelaku sempat menghilang, namun hari ini sudah kami amankan di TKP tanpa ada perlawanan,” beber Muhaemin.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu cobek yang di gunakan pelaku untuk memukul korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,-,” demikian tutup Muhaemin.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!