InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Jajaran Polisi Resor Sumbawa Barat, Minggu (22/9) Siang tadi meringkus dua pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perampasan handphone.
Kejadian tersebut, terjadi hari minggu (1/9) tepatnya didepan kantor PDAM, Kecamatan Jereweh, sekitar pukul 11.20 Wita beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan laporan dari korban, tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirm) Polres Sumbawa Barat, di bantu jajaran Polsek Jereweh dan Polsek Maluk langsung melakukan pencarian intens yang di pimpin langsung oleh dua perwira muda yakni, IPDA M. Fajri dan IPDA Gifari.
“Setelah melakukan pencarian intens, akhirnya pelaku AP (34) tahun dan NSR (30) tahun warga kecamatan Taliwang, berhasil kami ringkus tepatnya di depan kantor SR PT. AMNT tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.IK., dalam keterangan resminya Minggu (22/9).
Adapun kronologis dari kejadian, lanjut Muhaemin, berawal saat korban bersama saksi pulang dari rumah pamannya yang berada di desa Labuhan Lalar. Kemudian, saat korban melintasi SMPN 1 Jereweh ternyata korban dipanggil oleh temannya. Setelah korban dan saksi memutar balik kendaraan dan langsung menghampiri temannya. Sesaat mereka berdua sempat berbincang, kemudian korban dan saksi kembali memutar balik kendaraannya dan melanjutkan perjalanannya.
“Namun di tengah perjalanan, tanpa di sadari pelaku mendatangi korban dan langsung merampas Handphone milik korban,” jelas Muhaemin.
Selain meringkus kedua pelaku di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 7 (tujuh) buah Handphone dan uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
“Dari hasil interogasi, pelaku yang saat ini kami amankan diduga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali,” demikian Muhaemin.(ID/SB)