Pilkades Serentak 23 Desa di KSB Menelan Anggaran 1, 8 Milyar

(Foto : Ilustrasi)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, akan mengucurkan dana sedikitnya Rp. 1. 8 Milyar dari anggaran APBD Perubahan.

Sebab, berdasarkan perhitungan dari 23 desa akan di berikan masing-masing desa Rp. 55 juta, dan kebutuhan anggaran lainnya dalam hal mendukung suksesnya pilkades serentak mulai dari pelaksanaan hingga hari pencoblosan Pilkades mendatang.

(Foto Ist: Drs. Mulyadi, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Sumbawa Barat)

Prihal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Drs. Mulyadi, M.Si., pada media Selasa (20/8) Siang tadi, di ruang kerjanya mengatakan, anggaran yang di gunakan dalam pelaksanaan pilkades serentak melalui APBD Perubahan tahun 2019.

“Dari dana yang tersisa yang di berikan kepada masing-masing desa selama proses dimulainya tahapan pilkades akan digunakan untuk biaya operasional dan biaya pengamanan,” jelasnya.

Untuk pendaftaran bakal calon lanjutnya, sesuai dengan jadwal pendaftaran bakal calon merujuk pada hasil keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Kabupaten nomor 1 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ketiga. Dan untuk pendaftaran calon tertuang dalam pasal 36 Perda nomor 6 tahun 2016.

Pendaftaran bakal calon Kades sudah dimulai tanggal 19 hingga 27 Agustus. Bila pada waktu pendaftaran Bakal Calon hanya satu orang atau tidak ada yang mendaftar, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) desa memperpanjang waktu pendaftaran Bakal Calon hingga 20 hari kedepan.

“Bila pada saat perpanjangan masih terdapat satu orang atau tidak ada bakal calon yang mendaftar maka pilkades di desa yang bersangkutan ditunda,” ujarnya.

Saat pendaftaran bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan di lakukan tes melalui uji kompentensi dan setelah diverifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan maka dilakukan seleksi bakal calon untuk menetapkan maksimal 5 orang bakal calon menjadi calon Kades yang berhak dipilih.

Adapun jadwal tahapan pilkades sudah dirampungkan pada 24 Juli lalu oleh PPKD tingkat kabupaten dan sudah ditindak lanjuti oleh PPKD tingkat Desa mulai 9 Agustus hingga 23 September. Meliputi penyusunan Tata Tertib Pilkades dan melakukan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2019 akan dilaksanakan pemilihan serentak yang diikuti oleh 23 desa yang berada di wilayah Sumbawa Barat.

”Untuk jadwal kampanye calon kepala desa nantinya, dijadwalkan mulai 14 hingga tanggal 16 Oktober, dan akan dilanjutkan hari tenang selama tiga hari. mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga pilkades bisa terlaksana sesuai harapan,” demikian Mulyadi.(ID/SB)

Jabar Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!