Sumbawa Barat, insidentb.com | Seorang debitur PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa berinisial S (50), warga Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, resmi menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya dari MES dan Partners Law Office, S melaporkan salah satu Supervisor SMS Finance berinisial SMD ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini bermula dari pernyataan SMD yang dinilai tidak berdasar dan menyerang kehormatan S. Padahal, S merupakan debitur aktif yang tercatat memiliki rekam jejak pembayaran angsuran yang sangat baik sejak April 2024 hingga Maret 2026.
Ketegangan memuncak saat S berniat mengajukan fasilitas tambahan pembiayaan (Top Up) yang secara aktif ditawarkan oleh pihak SMS Finance melalui pesan WhatsApp. Namun, di tengah proses pengajuan tersebut, SMD tiba tiba melontarkan pernyataan yang mengejutkan kepada staf internal perusahaan.
Dalam percakapan yang diteruskan kepada pihak S, terlapor SMD menyebutkan, “Aku gak rekom ya, soalnya itu atas nama mobil bukan punya dia dan dana juga bukan dia yang pakai. Debitur emang ngaku punya dia, team dari collector udah ngecek lingkungan ke beberapa tempat dan itu hasilnya semua sama kalau debitur gak pernah ada mobil.”

Kuasa hukum pelapor, Muh. Nor, S.H. dan Mulyawan, S.H., menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah fitnah yang keji.
“Klien kami adalah debitur resmi. Perusahaan bahkan telah mengakui hubungan hukum ini melalui surat tanggapan resmi. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan pembiayaan yang sudah melakukan survei, verifikasi, hingga memberikan pencairan dana, tiba tiba menyebut debiturnya tidak memiliki objek jaminan? Ini adalah pernyataan yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” tegas, Muh. Nor, dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Pihak pelapor menilai bahwa tindakan SMD tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan serangan pribadi yang berpotensi merugikan martabat kliennya di masyarakat. Upaya somasi telah dilayangkan pada 16 Maret 2026, namun pihak perusahaan dinilai tidak memberikan klarifikasi yang substantif dan hanya memberikan permohonan maaf formalitas tanpa menyentuh inti permasalahan fitnah yang terjadi.
Kuasa hukum menduga tindakan SMD telah melanggar pasal pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta UU ITE terkait penyebaran tuduhan tidak benar melalui sarana elektronik.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Sumbawa Barat cq Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kami mencari kepastian hukum agar perilaku sewenang wenang seperti ini tidak terulang, terlebih oleh oknum yang memiliki posisi strategis di lembaga pembiayaan,” pungkas Mulyawan.
Sementara, Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, membenarkan laporan telah di terima oleh pihaknya untuk segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Benar, laporan telah kami terima. Untuk sementara, kami pelajari dan kami cek dulu ya,” katanya, singkat.
Sementara, pihak PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait langkah hukum yang diambil oleh debiturnya tersebut. Namun upaya konfirmasi dilakukan awak media belum membuahkan hasil, hingga berita ini dipublish.










