Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Goa Kecamatan Jereweh Sumbawa Barat.
Pemeriksaan tersebut menyusul temuan sedikitnya 28 Item proyek fisik dan non fisik pengadaan selama kurun waktu, 2023 hingga 2025 yang diduga bermasalah. Baik indikasi mark up, proyek fiktif hingga rekayasa keuangan yang merugikan negara.
“Saya pelaksana tugas pak disini. Saya baru empat bulan menjabat sebagai kepala desa,” kata, Arif Rahman, di konfirmasi wartawan, diruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Indikasi bermasalahnya proyek fisik tersebut mulai dari penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), proyek fisik pengerasan jalan, hingga honor dan kegiatan yang diduga fiktif.
Sumber media menyebutkan, indikasi kerugian negara dari 28 item proyek yang didanai APBDes, hampir mencapai miliaran rupiah dalam tiga tahun tersebut. Sumber media tidak merinci secara detail 28 item proyek itu, namun data data akan di lampirkan sebagai laporan ke APH guna ditindak lanjuti.
Pemdes Goa mengaku akan memeriksa kembali indikasi alokasi anggaran yang bermasalah tersebut.
“Kita belum audit inspektorat juga pak. Kendati demikian, kami akan memeriksa juga,” demikian, Plt. Kades.










