Polisi KSB Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

Sumbawa Barat | Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58) tahun.

Menurut keterangan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini bermula dari laporan korban berinisial RL alias R (39) tahun warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka E.

“Tersangka kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/55/XI/2024/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 07 November 2024,” kata, IPTU Kadek dalam keterangan persnya, Jum’at (22/11/2024).

Berdasarkan penyelidikan, jelasnya, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban untuk menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming iming menjaga bayı sehingga saat itu suami korban setuju kalau ke istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi dan tidak di izinkan jika ke negara lain.

“Motif utama tersangka ini, iming iming ke negara Abu Dhabi setelah sampai Abu Dhabi, korban bahkan di lempar ke negara Turki dan Libya,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY Alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal Pemulangan PMI terkendala Tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama RL dengan nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama N Alias N denganNomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan dan 2 lembar data RL.

“Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk ekploitasi terhadap perempuan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Tersangka E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPTU Zainal menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

error: Content is protected !!