Sumbawa Barat | Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat bersama dengan tim gabungan gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan penjualan telur penyu. Langkah itu sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian hewan dilindungi tersebut.
“Penyu termasuk hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam Aturan itu dengan tegas melarang adanya penangkapan penyu, telur dan bagian-bagian tubuh lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Noto Karyono S.Pi, M.Si, belum ini.
Sosialisasi tentang larangan penjual telur penyu lanjutnya dilakukan kepada para penjual telur penyu untuk tidak melukai penyu, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut dan memperdagangkan.
“Jika ada yang melanggar maka konsekuensi hukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta dan yang perlu juga diketahui bahwa mengonsumsi penyu dan telur sangat berbahaya,” ungkapnya.
Penjualan telur penyu di wilayah KSB bukan hal baru. Kebiasaan masyarakat mengkonsumsi telur itu bisa dibilang sebagai pemicu utama tingginya permintaan akan telur penyu, sehingga para pedagang sampai menjajakan lewat akun media sosial. “Para penjual itu telah kami datangi untuk disampaikan himbauan serta larangan,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Noto akrab Ia disapa juga mengaku jika tim gabungan sempat melakukan wawancara untuk mencari tahu sumber telur penyu yang dijual. Alhasil, tidak ada diantara para penjual yang berprofesi sebagai pencari telur, jadi murni hanya sebagai penjual dan telur itu sendiri diperoleh dari Pasar Kebon Roek Mataram.
Mencari tahu penjual telur penyu untuk diberikan himbauan sangat penting, mengingat dalam beberapa bulan terakhir ini, sudah tidak terlihat transaksi dalam lingkungan pasar.
“Semoga ini menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat sudah sadar dan ikut menolak menjual telur hewan dilindungi tersebut,” harapnya.
Pemerintah KSB melalui tim gabungan telah berhasil melakukan identifikasi yang diketahui sebagai penjual telur penyu dan saat didatangi terlihat ada telur yang akan dijual secara online. Meskipun barang bukti terlihat dikediaman penjual, namun tim gabungan tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan mengambil atau melakukan penyitaan.
“Untuk sementara cukup dengan memberikan peringatan sebagai bentuk persuasif, namun kalau kembali ditemukan pasti langsung disita,” akunya.(**)