Sumbawa Barat | Rapat paripurna masa sidang III tahun 2023 DPRD Kabupaten Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023.
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD itu berlangsung pada, Senin (22/5/2023) kemarin.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan atas hasil pembahasan terhadap APBDP dalam rapat paripurna tersebut, termasuk menyampaikan sejumlah catatan, saran, masukan serta mengeluarkan rekomendasi untuk menjadi perhatian serius jajaran pemerintahan.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Baharung adalah, meminta pemerintah agar bekerja lebih keras dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dengan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber PAD berta mengintensifkan penyadaran peran dan fungsi masyarakat dalam pembangunan.
Selain itu meminta perhatian terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan agar ditingkatkan. Sarana dan prasarana pendidikan yang belum tersentuh perbaikan termasuk kepada lembaga pendidikan swasta atau sekolah berkebutuhan khusus agar mendapat perhatian. Pelayanan kesehatan dan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan serta tenaga kesehatan agar ditingkatkan.
Selanjutnya, perhatian terhadap pelayanan. persampahan agar ditingkatkan, dimana sarana dan prasarana pelayanan yang sudah tidak dapat dioperasikan agar diremajakan. Selain itu juga meminta pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan di wilayah kecamatan, desa dan kelurahan serta jaringan air bersih agar segera dilaksanakan dan pelayanan perlindungan sosial serta pemberdayaan masyarakat agar ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.
Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat ditingkatkan secara berkeadilan, sehingga keberadaannya sebagai pelayan publik lebih berdaya. Soal E-kinerja dan Sistem Presensi Online (SIAO) bagi ASN harus menjadi perhatian serius, jangan terlalu dibebani hal-hal administratif sehingga waktu yang tersedia tidak maksimal untuk melaksanakan tugas pokoknya, terutama bagi profesi guru pada satuan pendidikan yang harus maksimal untuk mengajar, serta meminta pembiayaan daerah agar dilakukan dengan prinsip ke hati-hatian.
Dalam laporan yang disampaikan target APBDP sebesar 1.370 triliun lebih. Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 120 miliar lebih atau meningkat sebesar 10,85 persen dar sebelumnya sebesar Rp. 108 miliar lebih. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan pajak daerah yang semula Rp. 48 miliar lebih menjadi Rp. 56 miliar lebih atau meningkat sebesar 15,83 persen. Peningkatan terutama berasal dari pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan obyek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam laporan itu ditegaskan, jika besaran anggaran atau struktur perubahan APBD ditentukan setelah melalui pembahasan yang intens dan mendalam antara Banggar DPRD KSB dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pertimbangan-pertimbangan mendasar yang rasional, konkrit. dan semangat efektifitas, serta efisiensi, menjadi ukuran bijak yang menyudahi perdebatan alot badan anggaran dprd dan tim anggaran pemerintah daerah dalam menetapkan besaran anggaran pada masing-masing komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dinamika pembahasan yang terjadi merupakan wujud kesungguhan kedua pihak,” ujarnya.(**)