Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Pemeriksaan itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) terhadap tiga orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada, Rabu (5/4/2023).
Kelima orang yang diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut yakni, DR selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia, AT selaku Staf Keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia, FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE dan BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan kepada 5 orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1),” ujarnya.