Bupati KSB: Jika Masyarakat Butuh Dana CSR, Minta Langsung ke Gubernur!

Sumbawa Barat | Bupati Sumbawa Barat Dr.H.W.Musyafirin, MM mengatakan, jika ada masyarakat yang membutuhkan biaya kegiatan melalui dana CSR AMNT agar meminta langsung kepada Gubernur.

Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri silaturrahmi bersama warga KSB Jabodetabek, di kediaman salah satu tokoh pendiri KSB, H. Amir Jawas, Sabtu (1/03/2023).

“Terkait dengan pengelolaan CSR AMNT, Pemerintah Provinsi yang menentukan, jika ada masyarakat minta pembiayaan kegiatan dari dana CSR maka masyarakat minta ke Gubernur bukan ke Bupati,” kata Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terkait dengan pertambangan, bahwa pemberlakuan undang undang Minerba memberikan pembatasan kewenangan bagi Pemda KSB. Kewenangan pertambangan ada di pemerintah pusat saat ini.

“Hal itu dilakukan karena wewenang yang sudah diatur,” jelas Bupati.

Selain itu, Bupati juga membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Oleh karenanya, ia mengajak kepada warga Sumbawa dan Sumbawa Barat Jabodetabek, untuk kumpul menemukan kesepahaman tentang bagaimana idealnya membangun sebuah hubungan, dalam mengawal investasi di KSB.

“Saya berharap kita semua bisa bertemu untuk menemukan kesepahaman tentang bagaimana mengawal investasi dengan baik, dan bagaimana membangun pariwisata KSB secara berkelanjutan. Mudah-mudahan selanjutnya kita bisa bertemu,” terang Bupati.

Hadir dalam acara silaturahmi tersebut, keluarga Sumbawa dan KSB yang tergabung dalam Ikasumjaya dan HWSB.

error: Content is protected !!