Kejati NTB dan PT Nindya Karya Jalin Kerjasama Terkait Penanganan Hukum

Mataram | Kejaksaan Tinggi NTB dan PT Nandya Karya melakukan penandatanganan perjanjian terkait kerjasama dibidang penanganan permasalahan hukum perusahaan dibidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Ballroom Hotel Prime Park and Convention Centre, Kota Mataram, Senin (2/3/2023) dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Abd. Qohar, SH.,MH, General Manager Divisi Insfrastruktur I PT. Nindya Karya (Persero) Andar Perdana Widiastono, SH.MH, para pejabat eselon III dan IV Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, jajaran dari PT. Nindya Karya (Persero) dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB.

“Penandatanganan kerjasama ini, bertujuan untuk membantu PT. Nindya Karya (Persero) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.MH mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PT. Nindya Karya (Persero) kepada Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka menggunakan jasa hukum Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jasa hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam hal bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum dan atau audit hukum serta tindakan lain dalam kapasitas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara bertindak menjadi konsiliator atau mediator maupun fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan terbatas antara lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan atau daerah, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD),” jelasnya.

Dalam melakukan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, bebrenya sudah tepat PT. Nindya Karya (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi NTB, hal ini diharapkan ke depan PT. Nindya Karya (Persero) dapat menjadi BUMN yang memiliki reputasi Clean Corporate dan Good Corporate.

“Kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi NTB khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.MH meminta agar dengan sungguh-sungguh dan profesional dalam rangka memberikan jasa hukum membantu PT. Nindya Karya (Persero) dalam Penanganan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang akan dihadapi oleh PT. Nindya Karya (Persero) secara cepat tepat dan sesuai Undang-Undang serta standar operasional prosedur dan selain itu juga diharapkan adanya pertanggungjawaban secara teknis administratif dan teknis yuridis,” demikian, Efrien.

error: Content is protected !!