Kuasai Sabu 16,84 Gram, Pemuda di Taliwang Diringkus Polisi

Sumbawa Barat | Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang diduga menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menjelaskan, terduga pelaku berinisial RA (34) tahun di tangkap di sebuah rumah di Lingkungan Beleong, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pada, Rabu (22/2/2023).

“Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RA, Kasat Narkoba AKP M.Fatoni, SH perintahkan anggotanya tim opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mengajak ketua RT dan Kepala Lingkungan setempat sebagai saksi dalam penggeledahan terhadap rumah terduga pemilik sabu tersebut,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti sabu (Sumber foto Humas Polres KSB)

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku RA, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang berisi 11 (sebelas) poket sabu, 9 (sembilan) poket sabu, 3 (tiga) poket sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip merek nasional, 1 (satu) buah timbangan digital merek digital scale, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik yang di bengkokan, 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik yang disambung, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah kotak cas hp merek vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet merek levis warna cokelat, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1 (satu) buah hp android merek samsung warna hitam,1 (satu) buah panci dan uang tunai sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Sehingga total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram,” terangnya.

Selanjutnya terduga pelaku RA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat KSB agar menghindari narkoba, minuman keras serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

 

error: Content is protected !!