Sumbawa Barat | Sembilan lembaga/badan usaha yang menjadi mitra Pemkab Sumbawa Barat dalam melakukan pengamanan Harga Dasar Gabah (HDG) berjanji tepat waktu akan mengembalikan uang Rp 2 miliar.
Kesanggupan itu disampaikan oleh para mitra saat rapat koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan (DKP), belum lama ini.
“Kami sudah rapat dengan sembilan mitra itu. Komitmennya, mereka sanggup mengembalikan uang tersebut sebelum tanggal 15 Desember 2022 mendatang,” ungkap Kepala DKP, Ir. Amin Sudiono kepada wartawan, Kamis (27/10/2022)
Uang tersebut nantinya di kembalikan kepada Pemda melalui pos rekening Harga Dasar Gabah (HDG). Setelah uang pengembalian itu masuk rekening, maka selanjutnya Pemda ‘membekukan’ uang tersebut di perbankan sebagai bentuk pelaporan saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Adapun sembilan mitra Pemda yang mengakses dana tersebut, kata dia diantaranya, UD. Fantasi, UD. Lang Pasir, UD. Orong Monar, UD. Putra Bunga Tani, UD. Tiga Putra, UD. Rizki, KUD Kota Baru, KUD Tiu Bangkemah dan BUMDes Kemuning.
“Untuk saat ini, sembilan mitra pengamanan HDG itu belum ada satu pun yang setor uang pengembalian,” ujarnya.
Meskipun belum ada pengembalian, akan tetapi, papar mantan Kadis Perikanan itu, mereka para mitra itu menyampaikan, bahwa mereka memiliki uang yang telah ‘diparkir’ di perbankan sebagai persiapan pengembalian nantinya.
Kendati demikian juga, DKP tetap mengingatkan kepada mitra untuk jangan lalai apalagi lupa dengan deadline pengembalian. Ingat, jika lewat dari tempo yang telah di tetapkan, tentu ada konsekuensinya.
“Uang tersebut harus dikembalikan. Tahun depan, bisa diakses lagi jika harga gabah anjlok,” demikian, Amin Sudiono.(ADV.Kominfo.KSB)