Sumbawa Barat | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Perda APBD 2023 disahkan oleh Ketua DPRD, Kaharudin Umar dan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dalam sidang paripurna ke-27 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada, Senin, (3/10/22).
Persetujuan DPRD KSB tentang perubahan Raperda APBD TA 2023 menjadi Perda tentang APBD TA 2023 dibacakan dalam keputusan nomor 15 tahun 2022.
Adapun nilai pendapatan dalam APBD yang dimaksud ialah sebesar Rp. 1.059.754.953.274 Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain.
PAD berjumlah Rp. 108, 521 miliar. Pendapatan Transfer berjumlah Rp 937,364 miliar. Pendapatan lain-lain daerah yang sah berjumlah Rp 13,838 miliar.
Sementara itu, nilai Belanja APBD 2023 berjumlah Rp. 1,113 miliar. Jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja operasi bernilai Rp. 761,533 miliar, belanja modal sebesar Rp. 227,735 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5 miliar, belanja transfer sebesar Rp, 119, 533 miliar, sehingga defisit sebesar Rp. 54,47 miliar.
Adapun pembiayaan Neto Daerah berjumlah Rp. 54,47 miliar. Jumlah ini terbagi dalam penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan sisa lebih pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 55, 937 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1,89 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan sejumlah 0 rupiah.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 3 Oktober 2022.