Sumbawa Barat | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus dua orang lelaki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil di tangkap petugas masing-masing berinisial B (28) tahun asal Kecamatan Alas Sumbawa dan RD (25) asal Kecamatan Taliwang.
“Benar kedua tersangka ditangkap tim Resnarkoba pada hari Sabtu (20/8) di sebuah kos di lingkungan Bugis, Kecamatan Taliwang sekitar pukul 16.35 Wita,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, Minggu (21/8/2022).
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di TKP kerap dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Atas laporan itu, tim opsnal menindak lanjuti dan langsung menuju TKP. Saat anggota opsnal tiba di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 Poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,34 gram. 1 poket plastik klip bekas pakai. 1 Buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 Buah Hp Honor warna hitam, Hp Xiaomi warna gold dan Uang tunai senilai 200.000 (Dua ratus ribu rupiah),” terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.