Opini  

Perbedaan Budaya Antara Kehidupan Masyarakat Desa dan Perkotaan

Oleh : Yunia Diana Putri

Mahasiswi : Mahasiswa : Universitas Islam Negeri Mataram

Dalam masyarakat modern biasanya dibedakan antara masyarakat-masyarakat perkotaan dan pedesaan. Kedua bagian ini mempunyai struktrual dan budaya yang berbeda.

Masyarakat perkotaan bersifat individualis, sangat jarang berkomunikasi dengan lingkungan sekitar, bahkan ada yang tidak mengenal nama tetangganya sendiri, disebabkan kesibukan masing-masing.

Persaingannya sangat ketat, ketika melihat orang menggunakan teknologi baru, bagaimana caranya bisa memperoleh apa yang dimilikinya bahkan melebihinya.

(Foto tampak masyarakat pedesaan)

Menurut pendapat saya kehidupan di perkotaan sering kita sebut dengan pola serba mewah, orang-orang kota cenderung memikirkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Fasilitas umum lebih banyak memadai di kota, Adat – istiadat kurang dijunjung tinggi oleh masyarakat , Lapangan pekerjaan juga lebih banyak tersedia untuk orang-orang yang tinggal di kota.

Beda dengan kehidupan di pedesaan gaya hidup masyarakat pedesaan sangat sederhana, mulai dari udara yang bersih, biaya hidup rendah dan masyarakat lebih sopan. Sebagian besar orang-orang di desa hidup bergantung dari hasil bumi, masyarakat pedesaan biasanya memiliki sifat yang ramah, sopan dan peduli terhadap lingkungan, lapangan pekerjaan di desa sangat minim dan jarangnya di buka lapangan pekerjaan baru.

Pola perilaku masyarakat kota dan desa tentunya berbeda namun dengan perbedaan itulah yang menjadikan keduanya saling bergantungan.

Oleh karena itu, masyarakat kota dan desa memiliki hubungan yang sangat erat, dengan ini masyarakat yang tinggal di kota bergantung pada hasil bumi dan ternak yang diolah di desa menjadi bahan panganan.

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: insidentb@gmail.com,/redaksiinside2019@gmail.com.

Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!