Perjalanan Dinas DPR RI Ditunda, Ini Alasannya!

(Foto Kantor DPR RI/hasil tangkapan layar)

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan penundaan perjalanan dinas anggota DPR ke luar negeri.

Hal tersebut, disampaikan Puan Maharani usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI di Gedung DPR, Senin (6/12/2021).

Penundaan perjalanan dinas bagi anggota DPR RI, jelasnya, berlaku sejak 6 Desember 2021 dengan alasan, sekitar 50 negara telah mengonfirmasi varian baru COVID-19 Omicron.

“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Senin.

(Foto Ketua DPR RI Puan Maharani)

Untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, kata dia, akan diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia, dan dengan jumlah delegasi terbatas.

“Keputusan ini berlaku, sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” terangnya.

Selain itu, Puan juga menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya, 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Hal ini, harus menjadi proritas utama agar meminimalisir penularan Covid-19 termasuk varian baru, Omicron, yang sedang melanda dunia,” terangnya.

Disamping 5M, 3T (testing, tracing and treatment) vaksinasi perlu ditingkatkan guna mendeteksi secara dini dan mencegah penularan varian baru Covid-19.

“5M dan 3T penting untuk di tingkatkan agar segera diketahui, ditangani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *