Sumbawa Barat – Sepanjang perjalanan tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat mencatat terjadi beberapa kejadian kecelakaan kerja. Ada yang meninggal dan ada juga yang cacat dari kecelakaan itu. Terhadap hal tersebut, perusahaan telah memberikan hak ketenagakerjaannya.
“Terhadap kejadian yang ada, itu menjadi pelajaran. Kedepannya, pemerintah tidak menginginkan kasus K3 muncul lagi,” kata, Kepala Disnakertrans, Ir. H. Muslimin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH pada media, Senin (6/11/2021).

Terjadinya kasus K3, terang Tohir, erat hubungannya dengan fisik dan nyawa manusia. Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada semua perusahaan yang berekspansi di berbagai bidang agar Alat Pelindung Diri (APD) dipasang dan digunakan sebelum karyawan melakukan kerja.
“Jangan disepelekan. Kesalahan kecil yang diperbuat manusia bisa saja berujung fatal. Gunakan APD sesuai standar kerja,” paparnya.
Tahun 2022 mendatang yang tinggal beberapa minggu lagi, Tohir berharap menjadi momentum bersama dalam memerangi kecelakaan kerja. Hal ini bukan saja dibebankan kepada perusahaan tetapi dibutuhkan juga kerjasama yang baik dengan karyawan.
Lebih jauh Tohir, percuma perusahaan menyediakan APD akan tetapi karyawan enggan menggunakannya. Perlu diingat, bahwa objek dari K3 ini adalah karyawan.
Pada media, Tohir tidak menyebutkan nama-nama karyawan dan perusahaan yang terdaftar dalam kasus K3. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik dan privasi.
“Bagi karyawan perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja, kami tekankan kepada perusahaan untuk memberikan hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum bahkan tidak menutup kemungkinan berakhir di penjara,” tegasnya.