Tangani Kasus Dugaan Sporadik Palsu, Penyidik Polres KSB Profesional

(Foto ist : M. Erry Satriawan, SH, MH, CPCLE pengacara, Gunawan, pemilik aset tanah Kiantar)

Sumbawa Barat – Tim pengacara pemilik lahan Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano menyebut penyidikan yang dilakukan Polres Sumbawa Barat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dugaan barang tidak bergerak sudah sangat profesional.

Tindakan pengacara terlapor yakni Kades Kiantar CS yang akan melaporkan penyidik ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menurutnya berlebihan. Tidak sepantasnya, upaya penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat disebut arogan.

“Sebagai pengacara saya kira, kita sangat paham seluk beluk proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik Polres KSB profesional sekali. Dari laporan sampai pemeriksaan saksi di lalui sesuai kaidah hukum yang benar. Kita sama sama paham KUHAP,” kata M. Erry Satriawan, SH, MH, CPCLE pengacara, Gunawan, pemilik aset tanah Kiantar, Kamis (7/10/2021).

Kasus laporan terhadap pembuatan dokumen berupa sporadik yang diduga palsu, menurut Ery justru memberikan kepastian hukum terhadap kepentingan investasi. Selain itu juga memberi rasa keadilan atas hak masyarakat.

Ery justru mencurigai pihak yang melaporkan penyidik Polres KSB ke Propam ingin mengganggu proses penyidikan. Bahkan justru mengeluarkan atau mengaburkan lokus kasus utama ke kasus lainya.

“Bagaimana bilang arogan. Telpon saja selama pemeriksaan dinonaktifkan. Termasuk pengacara. Kita juga harus menghargai kewenangan dan otoritas penyidik diruang penyidikan mereka punya protap. Sekarang fokus saja pengacara mereka bahwa Kades Kiantar CS tidak bersalah,” urainya, santai.

Ery mengaku kenal baik dengan Kusnaini pengacara Kades CS. Ia dan Kusnaini satu tim sebagai pengacara pembela Mo Novi disidang MK juga.

Direktur Law Firm Telusula Indonesia ini menegaskan kembali bahwa, pihaknya memegang fakta berita acara secara tertulis dikantor camat Poto Tano yang ditandatangi dan dihadiri pihak desa, unsur dari Polsek Tano serta tim fasilitator dari pemda.

“Aneh saja menurutnya, tiba-tiba sekarang diklaim oleh yang namanya M. Saleh Godang yang wujudnya saja kami tidak pernah liat dalam proses ini,” tandasnya lagi.

Ery juga membantah pernyataan bahwa SPPT Gunawan merupakan objek yang berbeda dan bersumber dari peralihan dari Sembilan Godang. Menurut Ery untuk menguatkan bukti bahwa sebagian tanah yang belum bersertifikat adalah milik Gunawan, selain SPPT dapat dilihat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 85 pada tahun 2005 atas nama Gunawan seluas 40.000 m2 yang berbatasan dengan Jalan Negara, Jalan, Redin, Tajudin dan Gunawan sendiri.

Bahkan dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk menjerat apabila ada aktor intlektual dibelakang ini, yang membawa dan menjual nama besar dan justru berusaha menghambat proses hukum serta tidak kooperatif.

“Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang berjalan, karena sekali kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisan yang bekerja profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!