Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi Kejagung RI Periksa Eks GM Banda Karya Abadi

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat, pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

“Dari tiga orang saksi yang diperiksa satu diantaranya merupakan General Manager PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016-2017, berinisial S diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh,” ungkap Leo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum’at (5/8/2021).

Bersama M juga, lanjutnya turut diperiksa dua orang mantan Koordinator Project Manager PT. Banda Karya Abadi.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu MYHS selaku Koordinator Project Manager Wilayah Sumatera PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh, dan ARN selaku Project Manager PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh,” katanya.

Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M,” demikian, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!