Singgung Banyak Suap dalam PBJ, KPK Ingatkan Pejabat di NTB Tak Korupsi

Jakarta – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, sebanyak 26 dari 34 provinsi tercatat sudah melakukan korupsi sejak 2004 sampai 2020.

“Data KPK pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020, terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” kata Lili dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Mataram, beberapa waktu lalu.

Lili mengatakan hal itu perlu dipastikan apakah Unit Kerja Pengadaan Barang dan jlJasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel. Hal itu katanya perlu diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Inilah pentingnya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tegas Lili.

Lili menjelaskan, KPK kini telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satu penguatan tersebut, berbentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.

Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuh fokus area lainnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), serta Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.

Selain menegaskan pentingnya peran APIP, Lili menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

Dalam kesempatan rakor ini juga dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri atas 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

Tercatat, hingga Desember 2020, dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat. Pada 2021, berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir Juni terbit sebanyak 157 sertifikat. Sementara untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.

Selain itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB. Pada 2021 ini, berdasarkan hasil Pilkada 2020, telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerah masing-masing, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.

Enam poin tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah, serta menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. Selanjutnya, penanganan COVID-19 serta program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi, mengimplementasikan pendidikan antikorupsi dan melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah, menyambut baik arahan dari KPK dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Zulkieflimansyah mengakui bahwa pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!