Suami Pembunuh Istri di Sumbawa Barat, Terancam Penjara Seumur Hidup

“Kejam,,! Usai Membunuh Pelaku Serahkan Diri, Kini Pelaku Diancam Penjara Seumur Hidup”

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pembunuhan dan penganiayaan secara sadis terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (23/3/2021) siang. Perbuatan keji tersebut tepatnya berada di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Korban berinisial AW (29) tahun, warga dusun Santong Telaga Bakti, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ditemukan tewas dalam komdisi mengenaskan.

Kondisi korban saat ditemukan petugas (foto :istimewa)

Pelaku, berinisial RF (31) yang tak lain adalah suami korban usai membunuh langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat, dengan membawa barang bukti berupa sebilah pisau dapur miliknya pada, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita kemarin.

“Benar, pelaku menyerahkan diri dan sudah kami amankan. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan diancam penjara seumur hidup,” ungkap Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo, Kanit Vidum IPDA Eko, KBO IPTU Zainal dan Kasubbag Humas Polres KSB dalam keterangan resminya, Rabu (24/3/2021).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan kejinya atas dasar cemburu terhadap istri yang diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain.

“Pelaku cemburu, sehingga tega menghabisi nyawa istrinya. Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (Sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (Sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 buah pisau dan 1 buah pakaian yang dikenakan korban.

Sebelumnya, perempuan naas berinisial AW (29) tahun, ditemukan tewas mengenaskan, pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.

Korban pada saat ditemukan oleh petugas, didapati luka pada leher depan sebelah kiri bekas senjata tajam, kemudian luka pada leher belakang sebelah kanan, dan luka pada robek pada punggung tangan sebelah kiri sekitar 5 cm.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!