IMB Diganti PBG, BPN : Sekarang Tidak Lagi Berbasis Izin

(Foto : Ilustrasi)

InsideNTB.com, Jakarta – Pemberlakuan Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Turunan aturan tersebut merupakan dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN menjelaskan, ketentuan PBG lahir karena adanya UU Cipta Kerja. Dia bilang, ketentuan tersebut lahir karena adanya persoalan mekanisme IMB sebelumnya.

“Karena UU Cipta Kerja, kalau izin tidak ada lagi karena izin menjadi persoalan sebelumnya,” katanya, dilansir dari detikcom, Senin (1/3/2021).

“Membuat investasi tidak bisa, menjadi susah semuanya, izin di sana, izin di sini karena itulah tidak ada izin lagi, itu kan dalam konteks UU Cipta Kerja,” terangnya.

Lewat mekanisme PBG, maka siapapun yang ingin membangun harus menyesuaikan dengan tata ruang. Misal, wilayah itu hanya boleh membangun untuk rumah maka hanya boleh dibangun untuk rumah.

“Jadi sekarang tidak lagi berbasis izin. Jadi kalau kita membangun berbasis kepada tata ruang, kebutuhan tata ruang. Tata ruang itu di situ boleh membangun apa namanya rumah kita harus bangun rumah. Maka tidak boleh membangun bengkel deket-deket rumah itu risiko tinggi. Untuk itu nanti harus paham tentang tata ruang tersebut,” paparnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!