Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih, ini Kata KPU NTB!

InsideNTB.com, Mataram – Pemilih yang sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

“Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pasal 72 ayat 2 huruf a,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Himan, dalam akun resmi KPU Provinsi NTB, Kamis (3/12/2020).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan pendataan terlebih dulu sehari sebelum pemungutan suara.

Agus menjelaskan, petugas TPS terdekat akan akan melayani pemilih yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau tempat yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri akan dilayani petugas TPS tempat pemilih terdaftar.

“Petugas yang melayani pemilih khusus ini wajib menerapkan protokol Covid-19 dan menggunakan APD lengkap. Kami segera merumuskan SOP pelayanan pemilih yang menjalani Karantina dan Isolasi, serta petugas RS yang membantu pelaksanaan pemberian suara bagi pasien Covid 19,” tegasnya.

“Terkait itu, kami bekerjasama dengan Gugus Tugas provinsi NTB dalam hal ini Dinas Kesehatan dan RS Rujukan,” imbuhnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!