InsideNTB.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kepada seluruh anggotanya tidak boleh bermain politik praktis. Apalagi pada tahapan Pilkada 2020 yang sudah masuk masa kampanye.
Idham menegaskan, tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada.
Artinya tidak boleh ada upaya dukung mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihatkan Polri tidak netral.
“Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik,” ujar Idham dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020) seperti di kutip dari Jpnn.com.
Terkait dengan protokol kesehatan, Polri juga tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Hari ini, Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu malam (23/9) yang viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo.
Mantan Kapolres Nunukan itu mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” tandas Argo.(RED)