Febri Diansyah Mundur dari KPK

InsideNTB.com, Jakarta – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya dan sekaligus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan juru bicara itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020. Dia meninggalkan jabatan Kepala Biro Humas KPK.

“Saya, FEBRI DIANSYAH, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI),” ujar Febri dalam suratnya yang dikutip, Kamis (24/9/2020).

Surat pengunduran Febri Diansyah tersebut tertanggal September 2020.

Dalam suratnya itu, Febri berharap proses pengunduran diri bisa dilakukan dengan segera.

“Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut,” kata Febri.

Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch.

Ia kemudian menjabat Kabiro Humas KPK sekaligus jubir KPK sejak 6 Desember 2016.

Saat itu KPK memang tidak memiliki nomenklatur resmi untuk jubir atau juru bicara, yang pada akhirnya dibebankan kepada Febri.

Lantas, pada 2018, saat pimpinan KPK diisi Agus Rahardjo dkk, terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Dalam aturan itu dijelaskan pembeda antara tugas jubir KPK dengan Kabiro Humas KPK.

Berdasarkan aturan itu, KPK menunjuk dua Plt Jubir untuk menggantikan Febri pada 27 Desember 2019.

Setelah itu, Febri fokus bertugas sebagai Kabiro Humas KPK hingga akhirnya mengundurkan diri.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!