Polisi Tindak Tegas Galian C Tanpa Ijin di KSB

(Foto Ist : AKP Afrijal, S.IK, Kasat Reskrim Polres KSB)

(Foto ist : Kasat Reskrim KSB AKP Afrijal, S.IK)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pihak Kepolisian akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengantongi ijin operasional galian C di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

Hal tersebut di tegaskan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, S.IK, kepada media ini di ruang kerjanya, Sabtu (31/8/2020) terkait maraknya pengusaha galian C yang tak mengantongi ijin.

“Kami akan tindak tegas usaha galian C yang tidak memiliki ijin resmi. Belakangan, masih ada pengusaha galian C yang tidak mengurus surat ijinnya,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga dalam waktu akan melakukan operasi terhadap keberadaan galian C tanpa memiliki ijin.

“Kepada pengusaha galian C, yang belum mengantongi surat ijin resmi, segera mengurus dan melengkapinya,” harapnya.

Di bagian lain, Perwira pertama ini juga meminta dinas terkait untuk dapat mengawasi dan memantau aktifitas pengusaha dan titik galian C yang belum memiliki surat ijin resmi di Kabupaten Sumbawa Barat.

Bila tidak memiliki ijin resmi, setiap pengusaha galian C di pastikan telah melanggar Undang-undang Minerba Mineral dan Bahan Tambang yakni UU Nomor 9 Tahun 2009.

“Bagi pemilik usaha pertambangan tanpa IUP dan IUPK, dikenakan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun dan denda sebesar Rp. 10 Miliar,” tegasnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!