(Foto Ist : Barang Bukti)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Dua pria di Sumbawa Barat, berinisial SA (33) dan JH (38) ditangkap Polisi karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu, salah satu di antara keduanya yakni JH adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. JH ditangkap Sat Res Narkoba di jalan raya Desa Banjar, Kelurahan Bugis, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wita. Sedangkan SA ditangkap beberapa jam setelahnya sekitar pukul 00.30 Wita.
(Foto Ist : Kedua pelaku yang di amankan tim Satresnarkoba KSB)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di konfirmasi, Kamis (27/8/2020) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Ia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Sabu di TKP pertama. Menindaklanjuti informasi ini, tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin Angin, SH langsung menuju TKP dan menyelidiki serta menangkap JH.
“Di TKP pertama, tim menangkap JH yang berprofesi sebagai PNS pemda Sumbawa Barat dengan sejumlah barang bukti tiga poket Sabu ukuran besar dan satu poket ukuran kecil dengan berat brutto 1,29 gram,” ungkapnya.
Polisi terus mengembangkan kasus, menginterogasi JH sehingga ia mengaku mendapat Sabu dari rekannya yaitu SA.
Polisi kemudian mendatangi rumah SA di Lingkungan Tiangnam, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di kediaman SA, didapat tiga poket sabu dengan berat brutto 0,84 gram, uang tunai Rp1.000.000,- dan sejumlah alat transaksi Sabu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk di proses lebih lanjut,” demikian tutup Mayadi.(ID/RED)