KPK Ungkap Modus Dana Covid-19 yang Dipakai Pilkada

(Foto Ketua KPK Drs. Firli Bahuri)

“Hati-Hati Penyelewengan Dana COVID-19 Untuk Pilkada, Ketua KPK Ingatkan Hukuman Mati”

InsideNTB.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyelewengan dana COVID-19 yang justru digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ketua KPK Firli Bahuri lantas mengungkapkan modus penyelewengan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19 di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak,” kata dia, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (11/9/2020).

Menurutnya, ada beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju di Pilkada 2020 melihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi. Padahal kasus Covid-19 di wilayah tersebut sedikit.

Selain itu, kata Firli, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.

“Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD merupakan uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujar Firli.

KPK, lanjut Firli, mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat yang turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah daerah.

Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, ia mengatakan, masyarakat dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.

Ia mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti.

“Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu,” tegas Firli Bahuri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!