InsideNTB.com, Sumbawa – Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, setiap pengunjung yang datang ke Mapolres Sumbawa wajib menggunakan “Kartu Tamu”.
Hal ini dilakukan bagi setiap pengunjung yang masuk tanpa terkecuali untuk diperiksa, baik di tubuh maupun barang bawaan oleh petugas piket jaga.
Setelah steril, petugas menanyakan keperluannya, tujuannya, baru diberikan Kartu Tamu sesuai dengan keperluannya dan pengunjung harus meninggalkan identitas diri seperti KTP atau Sim.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengatakan bahwa penggunaan kartu tamu tersebut bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap para pengunjung serta sebagai bentuk penertiban administrasi guna meningkatkan keamanan di Mako Polres Sumbawa.
“Ini di lakukan supaya lebih mudah diawasi, dan ini merupakan cara kami dalam upaya meningkatkan keamanan Mako dan juga sebagai bentuk pengawasan terhadap setiap pengunjung serta sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat,” kata Kapolres.
Setelah pengunjung selesai dengan urusannya dan akan pulang, Kartu Tamu tersebut harus dikembalikan sehingga KTP atau tanda pengenal dari pengunjung tersebut bisa diambil.
“Ada lima jenis kartu yakni Kartu Tamu polres, Kartu Tamu Satreskrim, Kartu Tamu Sat Lantas, Kartu Tamu Sat Intelkam dan Kartu Tamu Besuk Tahanan,” terangnya.
Selain wajib gunakan kartu tamu, di pintu masuk penjagaan Mapolres Sumbawa juga telah dipasang papan pelayanan dan informasi kegiatan dari masing-masing Satuan di Polres Sumbawa yang bisa dilihat langsung oleh pengunjung Polres Sumbawa.
“Nanti masyarakat atau pengunjung yang datang bisa melihat langsung informasi dalam bentuk data yang ada dipapan tersebut, serta kegiatan apa saja yang telah dilakukan Polres Sumbawa” demikian tutup Widy. (Red)