News  

Sambangi Kejari, DPD JOIN KSB Perkuat Kemitraan

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Untuk menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Sumbawa Barat menyambangi kantor Kejari guna mempererat tali silahturahmi. Acara tersebut, bertempat diruang kerjanya, Selasa (3/2/2020).

Silaturahmi yang dilakukan DPD JOIN KSB, sekaligus berkenalan dengan Kepala Kejaksaan Negeri KSB dan jajarannya.

Dalam kesempatan itu, DPD JOIN KSB saling memperkenalkan diri sekaligus memberi masukan kepada pihak Kejari.

Ketua DPW JOIN NTB Indra Irawan, S.Kom, yang memimpin langsung kunjungan ke Kejari KSB mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk membangun silahturahmi sekaligus bertukar informasi dan menjalin tali persaudaraan dengan Kejari.

“Silaturahmi ini semoga bisa terjalin hubungan persaudaraan dan menjalin sinergitas antara insan pers dan Kejari KSB,” ujarnya.

Menurutnya silaturahmi tersebut sebagai bentuk komitmen JOIN sebagai organisasi pers untuk terus menjaga persaudaraan dan kekeluargaan.

“Silaturahmi seperti ini akan terus kami lakukan kedepannya. Dan semoga bisa menjalin hubungan yang baik antara insan media dengan Kejari KSB,” tuturnya.

Sementara itu Kajari KSB Nursiwan, SH., MH, beraharap rekan-rekan yang tergabung dalam JOIN yang bertugas di KSB dapat menjadi mitra. Pasalnya kejaksaan tidak ada apa-apanya tanpa ada peran dari media.

“Kita selaku institusi penegakan hukum perlu juga dikontrol supaya terciptanya penegakan hukum yang baik,” ungkapnya.

Menurut Nursiwan, semoga hubungan baik ini terus terjalin dengan para jurnalis KSB tentunya harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

“Saya merasa tersanjung dengan kedatangan rekan-rekan wartawan, dan saya berharap kepada rekan-rekan wartawan yang bertugas di daerah ini dapat menjadi mitra,” tuturnya.

Usai acara itu, anggota JOIN bersama Kepala Kejari beserta jajarannya berfoto bersama.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!