Hukrim  

Kasus Korupsi APBDes Jereweh Belo Dinyatakan P21

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Keuangan Desa Belo Tahun anggaran 2016, sejak 14 Mei 2019 yang menjerat tersangka berinisial MR saat ini dinyatakan lengkap atau P21.

(Foto ist: Jajaran Polres Sumbawa Barat saat menggelar Konferensi Pers)

MR merupakan mantan Kepala Desa Jereweh Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. MR ditahan di tahanan Polres Sumbawa Barat sejak 20 September 2019 sebagai tersangka, karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp.524.707.830,00,- (Lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).

“Dari serangkaian penyidikan kemudian pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang akhirnya pada Kamis (7/11/2019) Jaksa setelah melakukan penelitian menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21) sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri No: B-56/N.2.16/Ft.1/11/2019,” ungkap Kapolres AKBP Mustofa, S.IK., MH., saat konferensi pers Jum’at, (8/11) Siang, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.IK.

Dijelaskan Mustofa akrab pria itu disapa, berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta, MR dengan sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Selain pelaku, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa, berkas APBDes desa Belo tahun anggaran 2016, berkas pencairan dana (DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak) tahun 2016, 1 (satu) bendel rekening koran/giro desa Belo, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama tersangka dan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Belo tahun 2016.

“Dalam waktu dekat tersangka MR beserta berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Ya, Minggu depan berkas perkara kami serahkan ke pengadilan Tipikor untuk proses lebih lanjut. Adapun ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian AKBP Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, temuan kasus ini berdasarkan hasil audit dari tim auditor, maka ditemukan dalam pengelolaan keuangan dana desa tersebut, dipegang langsung oleh MR. Tim juga menemukan indikasi dugaan korupsi berupa, pengadaan barang yang tidak dilaksanakan dan didukung bukti yang sah, kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, dana keuangan Desa disimpan di rekening pribadi MR dan pajak yang belum dibayarkan.

Sebanyak tiga kali bendahara Desa Jereweh Belo, Kecamatan Jereweh, mengundurkan diri lantaran ulah sang mantan Kades berinisial MR, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Sehingga pihak Kepolisian melalui Unit Penindakan Tindak Pidana Korupsi Polres Sumbawa Barat dengan tegas melakukan penahanan terhadap MR, pada Sabtu (21/9/2019).

Tersangka MR langsung di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dengan modus operandi terkait pengelolaan keuangan dana desa tahun 2016 telah terjadi pergantian bendahara sebanyak tiga kali.

Berdasarkan investigasi petugas didapati tiga kali bendahara desa mengundurkan diri karena merasa didalam sistem pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga bendahara tidak mau menerima resiko dan langsung mengundurkan diri, demikian juga dengan bendahara yang lainnya sampai tiga di ganti karena ulah sang kades melakukan modus yang sama.

Tim penyidik Reskrim Sumbawa Barat dalam kasus ini telah melakukan penyelidikan sejak bulan Desember 2018 lalu. Dari serangkaian tahapan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik ternyata berhasil mendapatkan alat bukti, lebih dari dua alat bukti yang sah.(ID/Kebas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *