InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Salah satu pemicu persoalaan kawasan tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat adalah tidak adanya regulasi yang mengatur tentang zonasi tambang rakyat.
Untuk menentukan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), DPRD Sumbawa Barat, mendorong Pemerintah Daerah Sumbawa Barat untuk segera melakukan kajian-kajian studi kawasan tambang rakyat guna menentukan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Prihal tersebut, menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Kamis, (3/10) Siang, di ruang banggar DPRD Sumbawa Barat, yang dihadiri Ketua DPRD Kaharuddin Umar, Wakil Ketua DPRD, Kapolres, Perwakilan Dinas LH, Staf Ahli Bupati KSB dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Tambang Rakyat (STR).
Dalam kesempatan itu, Jep salah seorang perwakilan STR menyampaikan, bahwa kedatangan kami ke sini meminta kepada DPRD memikirkan nasib kami dan menyampaikan aspirasi kami ini kepada Bupati KSB untuk mengikuti jejak mantan Bupati KH. Zulkifli Muhadli yang memberikan ruang kepada kami bahkan, menyarankan kami untuk melakukan aktifitas tambang rakyat.
Dikatakan Jep, setelah adanya operasi dan penangkapan oleh pihak Kepolisian tentang bahan kimia air raksa, sangat kami sayangkan. Saat ini tidak ada bahan untuk pengolahan emas.
“Kami tidak bisa menghidupi keluarga dan anak kami, jika tambang ditutup. Apalagi saat ini biaya pendidikan sangat mahal, buku dan pakaian kita bayar semua,” keluhnya.
Menaggapi aspirasi masyarakat penambang PETI, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Slamet, SE., MM, mengatakan bahwa, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Darerah menegaskan bahwa kewenangan kehutanan, pertambangan, dan sebagian kelautan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
“Berdasarkan aturan itu, Pemda Sumbawa Barat tidak ada lagi kewenangan mengenai hal-hal yang menyangkut masalah pertambangan, maka pemerintah kabupaten berwenang mengakomodir apa yang menjadi aspirasi kepada Pemerintah Provinsi, bukan berkewenangan untuk mengeksekusi,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Amiruddin, SE., Ketua komisi I dalam RDPU menyampaikan, bahwa memang dalam permasalahan tambang rakyat ini menjadi persoalaan yang sangat berat. Disisi lain pihaknya juga memikirkan nasib para pelaku tambang rakyat. Namun, dalam persoalaan ini DPRD, Pemda dan pihak terkait akan mencari solusi yang terbaik.
“Sebagai wakil rakyat, kami tetap mencari solusi yang terbaik. Berikan kepercayaan kepada kami,” ujarnya.
Dikatakan, para penambang juga harus memahami regulasi yang ada. DPRD, Pimpinan Daerah dan pihak penegak hukum tetap mencari solusi terhadap para pelaku tambang rakyat. Hal ini, berbeda pada saat di zaman Bupati KH. Zulkifli Muhadli, kewenangan pertambangan masih ada di daerah, jadi Bupati masih kuat untuk menentukan kebijakannya saat itu. Namun saat ini terkait regulasi tambang rakyat kewenangan berada di tingkat Pemprov.
“Melalui lembaga Solidaritas Tambang Rakyat (STR) ini, mari kita suarakan bersama. DPRD siap bersama Pemda KSB juga harus siap memfasilitasi. Bila perlu utus perwakilan STR untuk bertemu dengan pemilik kewenangan di Provinsi, kami siap bersama rakyat,” tegasnya.
Adapun empat kesimpulan lainnya dalam RDPU DPRD dan Solidaritas Tambang Rakyat, selain mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan kajian studi wilayah tambang rakyat diantaranya, mengedepankan musyawarah tentang tambang rakyat guna menjaga kondusifitas wilayah KSB.
DPRD dalam hal ini, siap mendampingi STR KSB bersama Pemerintah Sumbawa Barat untuk melakukan pertemuan dengan pemilik kewenangan pertambangan di pemerintah Provinsi dan DPRD KSB dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan FKPD KSB guna membahas langkah konkrit tentang penambangan rakyat di wilayah Sumbawa Barat.(ID/SB)