Hukrim  

Satreskrim Sumbawa Barat, Kembali Amankan Dua Penjual Mercuri Tanpa Ijin

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Dua pekan terakhir ini, pihak Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) kembali mengamankan dua terduga pelaku penjual mercuri tanpa ijin di wilayah hukumnya.

“Kedua terduga pelaku ini, kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres AKBP Mustofa, S. IK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S. IK., dalam keterangan resminya, Sabtu, (14/9).

Menurutnya, kedua pelaku ini telah melakukan tindak pidana penjualan bahan berbahaya berjenis mercuri tanpa ijin yang akan di edarkan di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat.

“Mengetahui adanya informasi dari masyarakat, Tim opsnal Satreskrim langsung mendatangi kedua lokasi yang yang berbeda. Dan ternyata dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti berupa bahan mercuri yang akan di edarkan. Setelah di lakukan penggeledahan dan pengecekan kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin penjualan mercuri,” tutur Muhaemin.

“Untuk nama kedua terduga pelaku, sengaja kami tidak menyebutkan nama untuk menjaga privasi keluarganya,” kata Muhaemin menambahkan.

Dari hasil di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) botol yang berisikan 1/2  kilogram Bahan Berbahaya jenis Mercuri, dari TKP kedua petugas berhasil mengamankan 2 (dua) botol yang masing-masing berisikan 1  kilogram Bahan Berbahaya jenis Mercuri.

“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amakan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Muhaemin,

“Dihimbau kepada masyarakat di wilayah Sumbawa Barat, agar tidak menyalah gunakan bahan merkuri tanpa ijin, karena bila di salah gunakan akan berhadapan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia,” demikian sambung AKP Muhaemin.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!