(Foto ist: Barang Bukti yang berhasil di temukan petugas)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Tak habis-habisnya barang haram berjenis sabu beredar di Bumi Pariri Lema Bariri. Kali ini, 8 Poket diduga sabu berhasil di amankan Tim Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Senin (9/9) Malam.
Sebelumnya, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, terjadi sekitar pukul 22.30 Wita di Lingkungan Lang Jelopang, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang. Ketiga pelaku di amankan petugas karena diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkoba berjenis sabu.
Ketiga pelaku yang ditangkap, lanjutnya, masing-masing berinisial IR (41) tahun warga Kelurahan Menala, RS (25) tahun warga Lingkungan Telaga Baru dan JF (44) warga Lingkungan Telaga Baru, Kelurahan Telaga Bertong.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di tempat tersebut diduga kerap di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba,” ungkap Kapolres AKBP Mustofa, S. IK., MH melalui Pejabat Sementara PAUR SUBBAG Humas BRIPKA Mayadi Iskandar dalam rilis resminya di terima media, Selasa (10/9) Pagi tadi.
Setelah mendapat informasi dari sumber terpercaya, Tim yang di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Wahyu Indrawan, S.Sos., dengan sigap melakukan pengecekan dan terlebih melakukan observasi terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga IR di lingkungan Lang Jelopang dengan di saksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
“Ternyata benar, dari penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti. Tanpa pikir panjang tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan ketiga pelaku tanpa adanya perlawanan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa tiga paket sabu ukuran sedang, 8 poket klip yang diduga berisi sabu, 2 buah korek api gas, 1 buah bong, 3 buah pipa kaca, 1 buah hp samsung S7 warna hitam, 1 buah hp samsung Z6+ warna hitam, 1 buah hp samsung warna hitam.
Selain 8 poket sabu dan hp, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berhasil disita lanjutnya, uang tunai Rp 2.140.000,- dan 1 buah bungkus rokok Ardath.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” tukasnya.(ID/SB)