Sumbawa Barat, insidentb.com | Pemerintah Sumbawa Barat menegaskan, proses pencatatan aset tanah Senayan Lamusung yang dibebaskan Pemda setempat, sudah selesai dan sudah diakui sebagai Barang Milik Daerah meskipun balik nama maupun penerbitan sertipikat masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pencatatan aset dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan tanah. Berdasarkan Dokumen pengadaan tanah, Dinas PUPR dan BPKAD melakukan rekonsiliasi untuk mencatatkan Belanja Modal yang sudah selesai prosesnya menjadi barang milik daerah.
“Bidang aset sudah mencatatkan tanah jalan untuk pembangunan jalan lintas Lamusung-Tapir sebagai aset daerah. Saat ini, sertifikasi tanah itu masih berproses di BPN, ” kata, kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbawa Barat, Armayadi, dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dinas PU menegaskan, dalam pembebasan lahan, pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPN. Dengan PKS tersebut pihaknya berharap, agar BPN dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat.
Sesuai ketentuan dan prosedur pendaftaran sertifkasi tanah yang dibebaskan pemerintah, terdapat beberapa syarat pendaftaran sertifikat pemerintah.
Pertama, mesti ada dokumen pelepasan sebagian hak. Dokumen pelepasan sebagian hak itu didaftarkan di BPN untuk diterbitkan sertifikat. Setelah sertifikat terbit, barulah pemda mengajukan pendaftaran hak pakai atas tanah tersebut.
“Menurut saya, ada miss komunikasi yang disampaikan bagian aset dalam RDP di DPRD kemarin,” tandasnya.
Sementara itu, data Dinas PU setempat mencatat, untuk pembebasan Jalan Senayan Tapir. Terdapat total 83 bidang. Dari jumlah itu, yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ada 61 bidang. 24 bidang diantaranya, selesai pemecahan. Lalu sisanya, 37 bidang masih berposes di BPN.
Terpisah, kepala Badan Aset Daerah melalui Kepala Bidang Aset mengklarifikasi misinformasi tersebut. Narasi yang menyebutkan pencatatan aset pembebasan Lahan Senayan Lamusung belum lengkap, merupakan narasi keliru dan salah.
“Narasi yang menyebut pencatatan aset tanah itu belum lengkap, itu salah pak. Karena tanah dan bangunan itu telah tercatat sebagai aset pemda. Yang masih dalam proses adalah, balik nama sertifikat yang masih dicicil prosesnya oleh BPN pak, “kata, Kabid Aset, Mirham, dikonfrontir wartawan.
Pencatatan Aset Lamusung Senayan di Sorot DPRD
Sebelumnya, DPRD Sumbawa Barat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Aset Daerah menyoroti belum tercatatnya aset lahan tersebut.
Akibatnya, DPRD menyoroti buruknya ketaatan pemerintah terhadap proses pencatatan aset daerah yang dinilai lamban.
Pemerintah Sumbawa Barat menepis serta meluruskan subtansi persoalan yang disorot DPRD tersebut yang memicu disinformasi dan miss komunikasi.










