Sumbawa Barat, insidentb.com | Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terkait pembahasan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunda dan dijadwalkan kembali pada 14 September 2026 mendatang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (27/8/2026), hanya dihadiri dua dari delapan anggota Bapemperda, yakni Ketua Bapemperda Andi Laweng dan anggota Iwan Irawan Marhalim.
Ketua Bapemperda DPRD KSB, Andi Laweng, menjelaskan bahwa agenda tersebut penjadwalannya dilakukan cukup mendadak sehingga tidak seluruh anggota Bapemperda dapat hadir.
“Berdasarkan rapat tadi, kami menjadwalkan di 14 September 2026,” kata Andi Laweng.
Menurutnya, jadwal tersebut selanjutnya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah dan Front Pemuda Taliwang (FPT).
Penjadwalan ulang dilakukan setelah FPT menyampaikan keberatan atas tidak lengkapnya kehadiran anggota Bapemperda. FPT berharap pembahasan berikutnya dapat dihadiri lebih lengkap sehingga proses pembahasan berjalan lebih maksimal dan aspirasi mereka dapat disampaikan dalam forum yang lebih lengkap.
Agenda tersebut berkaitan dengan substansi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada Bank NTB yang menjadi salah satu persoalan yang ingin dibahas dalam forum.
Dalam penjelasan perwakilan Pemerintah Daerah, terdapat dua Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengaturan penyertaan modal. Perda Nomor 4 mengatur penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah, sedangkan Perda Nomor 5 mengatur penyertaan modal kepada sejumlah BUMD.
Sejumlah nilai penyertaan modal yang disampaikan dalam forum meliputi Bank NTB Syariah sebesar Rp25 miliar, BPR NTB sebesar Rp10 miliar, Jamkrida sebesar Rp5 miliar, dan Barinas sebesar Rp7,4 miliar.
Sementara itu, substansi yang menjadi perhatian FPT adalah penyertaan modal kepada Bank NTB yang disebut mencapai Rp400 miliar. Hal tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut pada agenda yang dijadwalkan kembali.
Rapat selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026, dengan pemberitahuan kembali kepada Pemerintah Daerah dan FPT.










