Janji Kandas, Kejaksaan Minta Maaf atas Kasus Combine KSB

Sumbawa Barat, insidentb.com | Kasus dugaan korupsi pengadaan Combine Harvester di Sumbawa Barat terus bergulir liar. Alih alih menetapkan tersangka sesuai janji, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat justru melayangkan permohonan maaf kepada publik.

Target penyelesaian kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPRD KSB aktif maupun non-aktif ini dipastikan meleset.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, S.H., secara terbuka mengakui bahwa target penetapan tersangka yang dipatok pada pertengahan tahun 2026 tidak dapat terealisasi.

(Kasi Pidsus Kejari KSB Achmad Afriansyah, S.H)

Dalam perbincangan santai bersama wartawan, LSM, dan Ormas, Jumat (12/6/2026), Afriansyah mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada proses pembuktian dan kelengkapan dokumen yang belum rampung, terutama hasil audit kerugian negara dari BPK.

“Permintaan dari BPK untuk melengkapi dokumen belum lengkap. Namun, kami masih menunggu perhitungan audit kerugian negara dari BPK. Memang benar kami saat itu menyampaikan pertengahan tahun 2026 akan ada penetapan tersangka. Itu bentuk optimisme kami sehingga saya pribadi minta maaf,” ujar Afriansyah.

Ia menegaskan, walaupun adanya pernyataan dan permintaan maaf, bukan berarti kasus tersebut akan berhenti dalam mengungkap dan menetapkan tersangka.

“Intinya, kasus ini akan kami selesaikan secepatnya dan saya tidak janji penetapan tersangka di akhir tahun 2026,” tegasnya, lagi.

Pengakuan ini dipastikan menambah panjang daftar ketidakpastian dalam penanganan kasus yang telah menjadi sorotan tajam publik khususnya di Sumbawa Barat.

Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum, alih alih terus memberikan janji yang tak kunjung ditepati.