Sumbawa Barat, insidentb.com | Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengambil langkah progresif untuk merombak tata kelola birokrasinya. Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, lembaga legislatif ini menggodok harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Langkah ini diambil demi menjawab tuntutan zaman. Berdasarkan evaluasi, struktur organisasi yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 dimana Sekwan membawahi Bagian Umum, Bagian Persidangan-Perundangan-Humas, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan dinilai mulai kewalahan menghadapi kompleksitas tugas yang kian meningkat.
“Tanpa adanya perombakan, struktur lama berisiko memicu inefisiensi, tumpang tindih kewenangan, hingga lambatnya pelayanan publik,” ujar, Sekwan KSB, Hasanuddin, kepada wartawan, belum lama ini.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2016, pembaruan ini dirancang berbasis data (evidence-based restructuring). Nantinya, regulasi baru ini tidak hanya membagi beban kerja secara proporsional dan menata ulang jabatan fungsional, tetapi juga memperjelas garis pertanggungjawaban di setiap lini substansi.
Sebelum resmi disahkan oleh Bupati, draf Ranperbup ini masih harus melalui serangkaian proses lanjutan, mulai dari sosialisasi lintas perangkat daerah, harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham NTB, hingga fasilitasi dengan Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda NTB.
“Kompleksitas tugas DPRD hari ini menuntut mesin birokrasi yang lincah dan tidak terjebak dalam ego sektoral. Harmonisasi ini adalah komitmen kami untuk memastikan Sekretariat DPRD memiliki struktur yang proporsional, sehingga dukungan terhadap fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan jauh lebih cepat, akuntabel, dan tepat sasaran,” pungkasnya.(**)










