Sumbawa Barat, insidentb.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menyerahkan dokumen pokok pokok pikiran (Pokir) tahun 2026 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten.
Dokumen strategis ini diproyeksikan sebagai kompas utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang partisipatif dan tepat sasaran.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menegaskan bahwa Pokir yang disusun bukan hanya daftar keinginan, melainkan kristalisasi kebutuhan riil masyarakat yang terjaring langsung melalui kegiatan reses.
“Seluruh usulan tersebut telah diselaraskan secara ketat dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 demi mengakselerasi transformasi kesejahteraan di Bumi Pariri Lema Bariri,” ujarnya, Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, legislatif menyoroti sejumlah urat nadi pembangunan yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh eksekutif. Sektor infrastruktur dasar mendominasi daftar aspirasi, mulai dari pembangunan dinding penahan tanah di titik titik rawan longsor, pengerukan sedimentasi sungai, hingga optimalisasi infrastruktur pertanian berupa jaringan irigasi, sumur bor, dan jalan usaha tani.
Tidak hanya itu, dewan juga mendorong pemerataan kualitas akses jalan penghubung antarwilayah khususnya di Kecamatan Brang Ene, Seteluk, dan Sekongkang serta peningkatan infrastruktur pendukung destinasi wisata dan penerangan jalan umum.
Di bidang sosial dan ekonomi, perhatian serius diarahkan pada pemenuhan rumah layak huni, penguatan modal UMKM, penanganan kelangkaan pasokan gas LPG, serta penyediaan fasilitas kepemudaan dan olahraga.
Menutup rangkaian agenda tersebut, DPRD KSB turut membidik sektor kesehatan, pendidikan, serta penyiapan tenaga kerja lokal yang kompeten melalui pelatihan dan penciptaan lapangan kerja baru, khususnya bagi masyarakat di kawasan lingkar tambang. Seluruh rangkaian aspirasi ini kini berada di tangan eksekutif untuk dikawal dan diintegrasikan secara optimal ke dalam struktur anggaran daerah.(**)










