SP3 Kasus WNA Diduga Janggal, Kuasa Hukum Cahyo Angkat Bicara!

Sumbawa Barat | Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Cahyo Kariadi Prabowo dengan terlapor seorang Warga Negara Asing (WNA) kini menuai sorotan. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat.

Salah seorang Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) atau Kuasa hukum korban, Kapten TNI (P) Dance Khristoper Bayak, SH, secara tegas mempertanyakan urgensi dan dasar hukum di balik penghentian perkara tersebut yang dinilai mencederai martabat kliennya.

Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh WNA

Persoalan ini bermula saat Cahyo Kariadi Prabowo merasa nama baiknya dicemarkan oleh oknum WNA berinisial NJ melalui pernyataan yang tersebar, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Namun, keputusan penyidik untuk menghentikan kasus ini di tengah jalan memicu reaksi keras dari pihak pelapor.

“Klien kami, adalah korban. Kami telah menyerahkan bukti bukti terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Keputusan SP3 ini sangat mengejutkan dan kami pertanyakan transparansinya,” ujar, Dance dalam keterangannya, Rabu (08/04/2026).

Poin Keberatan Kuasa Hukum

Menurut Dance, ada beberapa poin krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan penyidik sebelum menghentikan perkara. Ia meyakini bahwa tindakan terlapor sudah memenuhi unsur dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Status terlapor sebagai WNA seharusnya tidak memberikan hak eksklusif di mata hukum Indonesia. Apalagi ini masalah pencemaran  nama baik yang telah merugikan reputasi sosial dan personal klien kami,” tegasnya.

Siapkan Langkah Praperadilan

Menyikapi kebuntuan hukum di Polres KSB, Kapten TNI (P) Dance Khristoper Bayak menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi guna memastikan kliennya mendapatkan keadilan.

“Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk mengajukan gugatan Praperadilan. Kami ingin menguji secara sah di pengadilan apakah alasan penghentian penyidikan ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” tegasnya.

Sementara, IPDA Anwar, SH selaku Kanit Pidum Polres setempat menegaskan, penanganan kasus yang di laporkan tersebut oleh terlapor telah ditangani sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Benar. Kasusnya sudah di SP3 dan surat SP3 nya sudah kita sampaikan ke pelapor beberapa waktu lalu,” kata, IPDA Anwar singkat.