Sempat Tak Beroperasi, Segel PT USI Kembali Dibuka

Sumbawa Barat | Setelah hampir 7 bulan tersegel lantaran belum memiliki izin lengkap, kini lokasi operasional PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) kembali dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (26/09/2024).

Perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plan) diketahui sempat disegel oleh Pemda KSB sejak Maret 2024 lalu.

“Benar hari ini segel di buka oleh Tim gabungan terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koprindag, Dinas Nakertrans, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan di saksikan oleh Camat Maluk, perwakilan TNI dan Polri,” ungkap, Manager Human Resource dan General Affair (HRGA) PT USI Hari Bhakti Afiantara.

Ia mengatakan dengan dibukanya segel oleh Pemda setempat maka secara otomatis perusahaan dalam waktu dekat akan segera beroperasi.

Ia mengakui, jika perusahaan memiliki komitmen kuat untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan. Buktinya, beberapa waktu lalu perusahaan telah mendapatkan salah satu dokumen penting, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan NO : 660/11/PKPLH/DLH/KSB/2024 tanggal 29 JUli 2024.

Kemudian, perusahaan juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha NIB : 8120114261071 yang di terbitkan OSS dengan KBLI 23957 Industri Mortar atau beton siap pakai. Selain itu, perusahaan juga telah mengatongi Sertifikat standart untuk perizinan berusaha No : 200142610710016, Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kantor Pertanahan KSB No:103/2024 dan persetujuan pembangunan gedung dinas Perizinan dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bidang Cipta Karya PUPR KSB.

“Alhamdulillah, semua izin saat ini telah kami kantongi. Semoga tidak ada kendala kedepannya,” demikian, Hari.

Sementara, Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang Anna Perhana, ST menyebut izin PT USI telah memenuhi syarat, sehingga mulai hari ini segel yang telah terpasang akan di cabut.

“Hari ini status segel kami cabut dan tidak berlaku lagi,” ujarnya, singkat.

Sebelumnya, Pemkab Sumbawa Barat telah menyegel perusahaan tersebut. Bahkan, Pemkab KSB dengan tegas meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses.

“Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” kata perwakilan Pemkab KSB Naf’an dalam keterangannya beberapa waktu lalu.