Nekat Edarkan Sabu, Pria di Taliwang Diringkus Polisi

Sumbawa Barat | Lagi,, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, Sabtu (17/08/2024) belum lama ini.

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di sekitaran Taman Tiang Nam, sekitar pukul 00.30 Wita dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YS alias OB serta barang bukti sabu seberat 1,88 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. iK melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, SH, MH menjelaskan pelaku diamankan petugas di TKP saat melakukan transaksi narkoba jenis Sabu. Namun Tim Opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang diduga sabu yang disimpan di kotak rokok disakunya.

“Dari keterangan pelaku bahwa barang tersebut di beli dari seseorang berinisial P dan sudah ada yang terjual sehingga sisa dari pelaku seberat 1, 88 gram. Saat ini penyidik sedang mendalami, mengumpulkan bukti lainnya karena dalam pembuktian belum cukup apabila hanya dengan satu keterangan saja,” ungkap, IPTU I Made dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/08/2024).

Dari penangkapan itu, kata dia perugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 2 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah HP Android, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bungkusan rokok, 1 (satu) buah dompet emas merk BERKAH, 1 (satu) buah dompet kulit warna biru dan uang tunai sebanyak satu juta.

Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah).

“Prinsipnya, Tidak ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Intinya kami akan sikat tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

error: Content is protected !!