Jadi Buron, Pencuri HP di Taliwang Diringkus Polisi

Sumbawa Barat | Jajaran Polres Sumbawa Barat melalui Tim Puma Satreskrim menangkap buronan specialis pencuri hp di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada, Selasa (20/08/2024), sekitar Pukul 12.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial KM, warga Desa Jorok Tiram itu, setelah pelaku di tetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Sumbawa Barat.

“Benar, pelaku KM telah berhasil di ringkus Tim Puma setelah pelaku di buru selama satu bulan. Pelaku di tangkap di Desa Jorok Tiram berdasarkan informasi masyarakat,” kata, Kapolres AKBP Yasmara melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos dalam keterangannya, Rabu (22/08/2024).

IPTU I Kadek menceritakan kronologis kejadian, berawal ketika pelaku KM bereaksi di rumah korban Muhammad alias Bace di Lingkungan Muhajirin B, Kelurahan Bugis Taliwang. Saat kejadian, korban meletakkan tas selempang miliknya yang berisikan, HP merek Infinite, uang tunai Rp. 5 juta, 4 buah kunci gebang dan kunci Sepeda Motor Jupiter MX, serta identitas lainnya.

Tas tersebut, lanjutnya, diletakkan di atas kasur yang berada di ruang keluarga rumah korban kemudian terus mandi untuk persiapan berangkat kerja sebagai petugas jaga malam di Puskesmas Taliwang. Setelah selesai mandi lebih kurang 10 menit selanjutnya korban mengenakan baju dan persiapan untuk berangkat bekerja akan tetapi saat korban hendak mengambil tas ternyata sudah tidak ada kemudian korban berusaha mencari tas tersebut disekitar rumah namun tidak ditemukan.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan  langsung ke Polres Sumbawa Barat,” terangnya.

Tak sampai di situ, lanjut Kasat, setelah dilakukan pengembangan pelaku juga telah melakukan pencurian di sebuah warung sayuran milik Aisah yang berada di simpang Tugu pesawat, kelurahan Kuang pada tanggal 04 Juni 2024 lalu.

“Dari aksi itu, pelaku berhasil mengambil 1 unit Handphone merk Realmi berwarna Casing Biru Tua, 1 buah Tas Gandeng Hitam berisikan surat-surat data diri, 1 buah cincin emas berat 3 Gram, dan uang sekitar Rp. 3 juta,” terangnya.

“Sampai saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” demikian, imbuhnya.

error: Content is protected !!